Teori-Teori Belajar
Teori ialah pendapat yang dikemukakan oleh seorang ahli.
Pendapat ahli yang bersifat teoritis itu biasanya berisi ”konsep”
(pengertian/definisi) dan ”prinsip” (aplikasi konsep/cara-cara pelaksanaan
konsep tersebut).
Teori-teori belajar yang dikemukakan oleh para ahli
psikologi dapat dikelompokkan menjadi
tiga bagian, yaitu: teori belajar menurut ilmu jiwa daya, teori belajar menurut
ilmu jiwa asosiasi, teori belajar menurut ilmu jiwa gestalt.
Teori belajar menurut ilmu jiwa daya (oleh Plato dan
Aristoteles)
Belajar ialah mengasah/melatih daya-daya jiwa seperti,
berfikir, ingatan, fantasi agar berfungsi secara tajam. Tujuan belajar
dengan teori ini ialah untuk pembentukan formil, yaitu untuk membentuk kemampuan
fungsi daya-daya tersebut.
Teori belajar menurut ilmu jiwa Assosiasi
Belajar adalah memperkuat hubungan stimulus dengan
respon, yang termasuk dalam teori ini adalah:
Teori Connectionisme
Belajar adalah penguatan hubungan stimulus (S) dengan
Respons (R). Dan untuk memperkuat hubungan stimulus-respon, Adam Thorndike(1874-1949)
mengemukakan beberapa hukum atau ketentuan, yaitu:
-
Law of Effect, Hubungan stimulus-respon bertambah kuat
apabila disertai dengan perasaan senang atau puas.
-
Law of Exercise atau law of Use and Disuse, Hubungan
stimulus-respon akan bertambah kuat apabila sering digunakan, dan akan lemah
atau hilang jika jarang/tidak digunakan.
-
Law of Multiple response, Dalam menghadapi situasi yang
problematis dimana belum jelas diketahui respon yang tepat ,maka individu akan melakukan
“trial and error” (coba-coba)
-
Law of Assimilation
atau Law of Analogy, seseorang dapat menyesuaikan diri atau memberikan respon terhadap situasi yang
baru dengan menyesuaikan atau menganalogikannya dengan apa yang sudah dilami.
-
Law of Readness, Hubungan stimulus dengan respon akan
bertambah kuat apabila didukung oleh adanya kesiapan untuk bertindak.
Teori Conditining
Teori
ini meyatakan bahwa hubungan stimulus respon dapat diperkuat dengan suatu
persyaratan.
Teori Conditioning Parlov dan Watson
Teori
dari parlov ini lebih dikenal dengan teori classical conditioning yang
mana persyaratan yang memperkuat stimulus respon ialah suatu situasi /signal
atau tanda sebagai pengganti stimulus yang semula menyertai stimulus (stimulus
pengganti).
Teori Operant Conditioning menurut Skinner
Persyaratan
yang memperkuat hubungan stimulus respon ialah sesuatu yang bersifat menguatkan
(reinforcement) yaitu hadiah (penguatan positif) atau hukuman (penguatan
negatif).
Teori Conditioning dari Edward R. Guthrie
Guthrie menyatakan bahwa tingkah laku
manusia itu secara keseluruhan merupakan rangkaian unit-unit tingkah laku, atau
dapat dikatakan yang memperkuat hubungan stimulus respon ialah law of
Association (diulang-ulang).
Teori belajar menurut ilmu jiwa Gestalt
Belajar bukanlah proses asosiasi antara stimulus dengan
respon yang diperkuat dengan koneksi-koneksi atau conditioning melalui
latihan-latihan atau ulangan-ulangan sebagaimana teori ilmu jiwa Assosiasi,
tetapi belajar itu terjadi jika ada pemahaman (insight). Artinya
mengetahui kejelasan atau memahami makna masalah yang dipelajari/diamati dalam
situasi belajar itu lebih penting artinya dalam meningkatkan keberhasilan
belajar seseorang dari pada dengan memberikan ganjaran atau hukuman.
Kesimpulan
-
Belajar adalah proses perubahan tingkah laku sebagai
akibat pengalaman atau latihan. Perubahan tingkah laku akibat belajar itu dapat
berupa memperoleh perilaku yang baru atau memperbaiki/meningkatkan perilak yang
ada.
-
Terdapat tiga teori dalam belajar, yang dalam proses
pendidikan disekolah ketiga jenis teori belajar diatas harus diterapkan guru
guna memperkaya pengalaman belajar siswa agar siswa selain memiliki bekal
pengetahuan, sikap dan ketrampilan, siswa juga memiliki bekal kemampuan
berfikir, mengingat dan kemampuan memecahkan masalah.
-
Dari ketiga teori belajar diatas, tidak ada yang lebih
baik ataupun lebih relevan. Oleh karena itu sebaiknya, ketiga teori tersebut
dimanfaatkan untuk memperkaya pengetahuan, agar tujuan pendidikan dapat
tercapai.
(Makalah Program Akta 4 IIQ Jakarta - 16122006)
No comments:
Post a Comment