A. Pendahuluan
Untuk
dapat memahami administrasi pendidikan secara utuh, maka perlu pembahasan dan
uraian tentang makna kedua hal tersebut. Pendidikan tidak pernah terpisahkan
dengan kehidupan manusia, anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan
manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga mereka juga akan mendidik
anak-anaknya. Demikian pula di sekolah dan perguruan tinggi, siswa dan mahasiswa
dididik oleh guru dan dosen. Agar proses pendidikan dapat berjalan secara
sistematis dan terarah, maka diperlukan adanya tata kerja dalam bentuk
administrasi. Hal-hal berkaitan dengan administrasi pendidikan dapat dijelaskan
sebagai berikut.
B. Pengertian Administrasi Pendidikan
1. Pengertian Administrasi
Secara
sederhana administrasi berasal dari bahasa latin “ad” dan “ministro”.
Ad mempunyai arti “kepada”, dan ministro berarti “melayani”.
sehingga dapat diartikan bahwa administrasi itu merupakan pelayanan atau
pengabdian terhadap subyek tertentu. Dalam perkembangannya administrasi mempunyai konotasi yang luas, secara
garis besar berkaitan dengan:
-
Mempunyai pengertian sama dengan manajemen
-
Menyuruh orang agar bekerja secara produktif
-
Memanfaatkan manusia, material, uang, dan metode secara terpadu.
-
Mencapai suatu tujuan melalui orang lain
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
administrasi adalah upaya mencapai tujuan secara efektif dan efisien dengan
memanfaatkan orang-orang dalam suatu pola kerja sama. Efektif dalam arti hasil
yang dicapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan efisien
berhubungan dengan penggunaan sumber dana, daya, dan waktu secara ekonomis.
Menurut
Sondang P. Siagian, MPA. PhD, administrasi adalah proses kerja sama antara dua
orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu, untuk mencapau
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan menurut departemen
pendidikan dan kebudayaan RI, administrasi adalah usaha bersama untuk
mendayagunakan semua sumber (personal maupun material)secara efektif dan
efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan.
Berdasarkan
rumusan tersebut diatas, jelaslah kiranya bahwa administrasi adalah
aktivitas-aktivitas untuk mencapai suatu tujuan, atau proses penyelenggaraan
kerja untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
2. Pengertian Pendidikan
Dalam GBHN 1988 menyebutkan tentang pendidikan yang
dibataskan pada proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan keluarga,
sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama
antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan adalah sebuah proses,
proses yang disengaja untuk meneruskan atau mentransfer budaya orang dewasa
kepada generasi yang lebih muda. Sehingga dalam proses ini berlangsung
serangkaian tindakan yang menuju ke suatu hasil tertentu.
Berdasarkan
pengertian administrasi dan pendidikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Administrasi pendidikan
merupakan proses keseluruhan dan kegiatan-kegiatan bersama yang harus dilakukan
oleh semua pihak yang ada kaitannya dengan tugas-tugas pendidikan.
- Administrasi pendidikan
mencakup kegiatan-kegiatan yang luas, yang meliputi kegiatan: perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, khususnya dalam bidang pendidikan
yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.
- Administrasi
pendidikan, bukan hanya sekedar kegiatan tata usaha, melainkan sebuah ilmu
tentang penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
C. Dasar dan Tujuan Administrasi Pendidikan
1.
Dasar-dasar administrasi pendidikan
Administrasi
akan berhasil baik apabila didasarkan atas dasar-dasar yang tepat. Dasar
diartikan sebagai suatu kebenaran yang fundamental, yang dapat dipergunakan
sebagai landasan dan pedoman bertindak dalam kehidupan bermasyarakat.
Dasar-dasar administrasi, antara lain:
- Prinsip Efisiensi
- Prinsip pengelolaan
- Prinsip pengutamaan
tugas pengelolaan
- prinsip kepemiminan yang efektif
- prisip kerja sama
2. Tujuan
administrasi pendidikan
- Untuk merumuskan,
menyeleksi, menjabarkan, dan menetapkan tujuan pendidikan yang akan dicapai
sesuai dengan lembaga atau organisasi
pendidikan yang bersangkutan secara formal.
- Menyebarluaskan dan
berusaha menanamkan tujuan pendidikan itu kepada anggota lembaga.
- Memilih, menyeleksi,
menjabarkan, dan menetapkan proses berupa tindakan, kegiatan, dan pola kerja
yang dapat mengoptimalkan tercapainya
tujuan pendidikan.
- Mengawasi pelaksanaan
proses pendidikan dengan memantau, memeriksa, dan mengendalikan setiap kegiatan
dan tindakan dalam proses sistem pendidikan yang dijalankan.
- Menilai hasil yang
telah dicapai dan proses yang sedang atau telah berjalan, sebagai umpan balik
untuk memperbaiki proses dan hasil selanjutnya.
(Makalah Program Akta 4 IIQ Jakarta - 100207)
No comments:
Post a Comment